Program Berobat Pakai KTP, RSUD AM Parikesit Pastikan Layanan Makin Mudah
(RSUD Aji Muhammad Parikesit/pic:tanty)
POSKOTAKALYIMNEWS,KUKAR: Sebagai pihak leading sektor penerapan program Kukar Idaman Terbaik misi kesatu terkait pelayanan kesehatan yang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit memastikan bahwa program tersebut telah berjalan diseluruh layanan kesehatan pemerintah daerah di seluruh wilayah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Direktur RSUD Aji Muhammad
Parikesit Dr. dr. Martina Yulianti mengungkapkan bahwa layanan tersebut sudah
dilaksanakan oleh pihaknya, dan akan terus disosialisasikan kepada masyarakat
Kukar yang sudah ber-KTP Kukar agar program ini bisa dirasakan.
“Yang jelas kita sudah
melaksanakan program ini, yaitu berobat cukup menunjukkan KTP, tidak ada
persyaratan-persyaratan lain. Fotokopi-fotokopi berkas seperti zaman dulu tidak
ada lagi,” ungkap Martina kepada awak media Senin (07/07/2025) usai kunjungan
Bupati dan Wabup Kukar ke RSUD AM Parikesit.
Martina menegaskan program
tersebut sudah terealisasi pada pelayanan RSUD AM Parikesit, dan pihaknya
berkomitmen untuk menigkatkan layanan tersebut agar masyarakat semakin
termudahkan untuk mendaptkan pelayanan kesehatan yang baik.
“Karena sudah berjalan
tinggal kita tingkatkan, kemudian kami akan terus melakukan sosialisasi terkait
dengan 144 diagnosa yang tidak dapat di rujuk ke rumah sakit namun bisa
ditangani di FKTP,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan sesuai
dengan peraturan BPJS Kesehatan RI terdapat 144 diagnosa yang penanganannya
harus diutamakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti
puskesmas atau klinik.
“Jadi seperti kategori
bukan gawat darurat, yang false emergency, yang seharusnya tidak ke rumah sakit
tapi cukup di fasilitas kesehatan tingkat pertama, itu sosialisasinya mungkin
akan kita lebih tingkatkan lagi agar masyarakat itu paham,” katanya.
“Sehingga masyarakat bisa
tahun kalau dirinya sakit ini harus ke klinik atau puskesmas, kalau yang sakit
tidak masuk dalam 144 diagnosa dan emergency itu mungkin baru bisa rujukan ke
rumah sakit,” tambah Direktu RSUD AM Parikesit.
Dengan adanya kebijakan
ini Martina juga menjelaskan bahwa rumah sakit tidak berdiri sendiri sehingga
kehadiran aturan ini mendukung pelayanan kesehatan yang maksimal bagi
masyarakat.
Bahkan ia mengungkapkan
kehadiran aturan tersebut meminimalisir padatnya Unit Gawat Darurat (UGD),
sehingga masyarakat yang datang ke UGD dalam kondisi sangat emergency dapat
tertangani dengan cepat.
“Dulu semua orang itu
datang ke UGD yang akhirnya UGD itu padat, akhirnya yang betul-betul gawat dan
darurat malah nggak dapat tempat dan bayangkan UGD jaman dulu karena semua yang
sakit datang ke UGD sehingga ini berdampak kepada kualitas pelayanan UGD nya
kan juga tidak nyaman,” terangnya.
“Kalau dengan aturan
seperti ini kan nyaman saat pasien memang benar-benar gawat darurat langsung,
tidak perlu menunggu lagi sudah langsung segera ditangani,” lanjutnya.
Dirinya juga menekankan
bahwa kebijakan yang hadir saat ini merupakan bagian dari penataan pemerintah.
“Artinya aturan sekarang
ini mengembalikan ke tempatnya. Kalau sakit ringan berarti ditangani di tingkat
pertama, kemudian sakit yang berat baru ke tingkat rujukan yaitu rumah sakit,
tapi kan ini peralihan jadi perlu kita tingkatkan sosialisasi agar masyarakat
lebih paham,” tuturnya.
Terakhir, Martina
menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan kelas-kelas, namun
berdasarkan pada diagnosa penyakitnya.
“Jadi enggak ada kaitannya
dengan nanti dirawat di VIP, di kelas 1, kelas 2, enggak. Tapi diagnosanya.
Artinya pemerintah menata supaya UGD ini tidak penuh dalam artian yang berobatnya
tergolong dalam 144 diagnosa itu ke FKTP
dan mereka mempunya kompetensi melayani pengobatan juga,” tutupnya (Adv/Tan)